Hukum Pidana Judi Sabung Ayam

Hukum Pidana Judi Sabung Ayam

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP danbagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim.  Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.

Gianiddo Marcelino Prang

e journal fakultas hukum unsrat

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

Explorer plus d’images dans Stock

Polisi berhasil menangkap 10 orang saat menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sahfitri, R. (2024). PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (JUDI SLOT) DIKOTA TALUK KUANTAN: Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Hambatan Yang Dihadapai Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Oleh Kepolisian Resort Kota Taluk Kuantan, Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/470

Artikel `Foto` belum tersedia

KEDIRI, BIN.COM – Hari Rabu, Tanggal 04, Bulan 08, Tahun 2024. Judi Sabung Ayam di Plemahan, Kediri diduga Taruhan Mencapai Puluhan Juta Rupiah. Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, masih marak terjadi meskipun sudah berulang kali dikeluhkan oleh warga setempat. Kinerja Polsek Plemahan di bawah naungan Polres Kediri dipertanyakan oleh masyarakat, mengingat perjudian ini tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas hingga kemarin, beberapa hari lalu tanggal 1 September 2024.

Perjudian sabung ayam di lokasi tersebut diketahui berlangsung hampir setiap hari, dengan nilai taruhan yang cukup fantastis, mencapai jutaan rupiah dalam sekali taruhan. Menurut informasi dari warga setempat, pelaku perjudian tidak hanya berasal dari Kecamatan Plemahan, tetapi juga datang dari berbagai daerah karena tergiur oleh besarnya nominal taruhan yang disediakan oleh para penyelenggara.

Taruhan minimal yang dipasang oleh peserta adalah Rp 3 juta, dan informasi mengenai taruhan ini sering disebarluaskan melalui status WhatsApp oleh para panitia penyelenggara, sehingga menarik minat banyak orang dari luar kota,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran dampak terhadap potensi munculnya tindak kriminal lain akibat praktik judi ini, mengingat arena sabung ayam tersebut berdekatan dengan permukiman warga. Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama diduga juga berlangsung praktik perjudian dadu.

Peraturan Terkait Perjudian

Praktik sabung ayam yang melibatkan taruhan uang termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Selain itu, dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian pemerintah menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda yang berat. Hal ini diperkuat oleh peraturan daerah dan kebijakan kepolisian yang seharusnya aktif dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perjudian.

Warga Dusun Sawahan berharap pihak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kegiatan perjudian ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar. ( Tim investigasi )